Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2024: Langkah Strategis Menuju Kesejahteraan Melalui Investasi Pertambangan

Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2024: Langkah Strategis Menuju Kesejahteraan Melalui Investasi Pertambangan

Smallest Font
Largest Font

Harimbale.id - Pemerintah Indonesia terus berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan meratakan distribusi investasi di seluruh daerah. Salah satu langkah penting dalam upaya ini adalah ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2023 mengenai Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi. Regulasi ini bertujuan untuk memperkuat tata kelola penggunaan lahan dan mendukung investasi yang lebih merata di Indonesia. Mari kita telusuri lebih dalam mengenai isi dan dampak dari peraturan ini.

"Peraturan Presiden No. 76/2024 memperkuat pengelolaan lahan untuk investasi pertambangan, melibatkan organisasi keagamaan demi kesejahteraan masyarakat."

Latar Belakang Perubahan

Perubahan ini berakar dari ketentuan Pasal 83A ayat (7) dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024. Pasal ini merombak ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan usaha di sektor pertambangan mineral dan batubara. Sektor pertambangan memiliki peran penting dalam perekonomian nasional, tetapi seringkali manfaat dari sektor ini tidak merata, terutama bagi masyarakat di sekitar lokasi pertambangan. Dengan adanya regulasi baru ini, pemerintah berharap dapat mengatasi ketidakadilan tersebut.

Fokus Utama: Penawaran Prioritas WIUPK

Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2024: Langkah Strategis Menuju Kesejahteraan Melalui Investasi Pertambangan
Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2024: Langkah Strategis Menuju Kesejahteraan Melalui Investasi Pertambangan

Salah satu poin utama dalam Peraturan Presiden ini adalah penawaran prioritas Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) yang berasal dari eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan. Ini adalah langkah yang inovatif, di mana pemerintah memberikan kesempatan kepada organisasi keagamaan untuk terlibat dalam sektor pertambangan. Mengapa organisasi kemasyarakatan keagamaan? Jawabannya sederhana: mereka memiliki koneksi yang kuat dengan masyarakat dan dapat berkontribusi langsung terhadap kesejahteraan masyarakat.

Durasi Penawaran WIUPK

Penawaran WIUPK ini berlaku selama 5 tahun setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024. Ini memberikan waktu yang cukup bagi organisasi kemasyarakatan keagamaan untuk merencanakan dan mengelola usaha pertambangan dengan baik. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral akan mendelegasikan wewenang penetapan, penawaran, dan pemberian WIUPK kepada badan yang bertanggung jawab dalam urusan investasi dan penanaman modal.

Ketentuan Kepemilikan dan Pengendalian

Dalam peraturan ini juga terdapat ketentuan yang menegaskan bahwa Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dan/atau kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam Badan Usaha tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral. Ini adalah langkah penting untuk memastikan bahwa organisasi keagamaan tetap menjadi pengendali dan mayoritas dalam kepemilikan saham.

Larangan Kerja Sama dengan PKP2B

Selain itu, Badan Usaha yang menerima penawaran ini juga dilarang bekerja sama dengan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara sebelumnya dan/atau afiliasinya. Langkah ini bertujuan untuk mencegah konflik kepentingan dan memastikan bahwa organisasi kemasyarakatan keagamaan benar-benar memiliki kendali atas usaha pertambangan yang mereka kelola.

Manfaat Keterlibatan Organisasi Keagamaan

Keterlibatan organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam sektor pertambangan diharapkan dapat membawa banyak manfaat, antara lain:

  1. Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat: Dengan melibatkan organisasi keagamaan, diharapkan dapat mengalirkan dana dari kegiatan pertambangan untuk program-program sosial dan ekonomi yang langsung dirasakan masyarakat.

  2. Keterlibatan Masyarakat: Organisasi kemasyarakatan keagamaan umumnya memiliki akses yang baik terhadap masyarakat. Mereka dapat menjembatani komunikasi antara perusahaan dan masyarakat, sehingga setiap keputusan yang diambil akan lebih memperhatikan kebutuhan dan aspirasi masyarakat.

  3. Transparansi dan Akuntabilitas: Organisasi keagamaan biasanya memiliki prinsip-prinsip yang kuat terkait dengan transparansi dan akuntabilitas. Hal ini diharapkan dapat diterapkan dalam pengelolaan usaha pertambangan, sehingga mengurangi potensi penyalahgunaan wewenang.

  4. Pendidikan dan Kesadaran Lingkungan: Dengan melibatkan organisasi ini, ada kesempatan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga lingkungan dan dampak dari kegiatan pertambangan.

Dampak yang Diharapkan

Dengan adanya Peraturan Presiden ini, diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam memperbaiki distribusi investasi, khususnya dalam sektor pertambangan. Keterlibatan langsung organisasi keagamaan diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Keuntungan yang diperoleh dari kegiatan pertambangan dapat digunakan untuk program-program sosial, pendidikan, dan kesehatan di masyarakat sekitar. Ini adalah win-win solution, di mana sektor pertambangan tidak hanya fokus pada keuntungan, tetapi juga pada pemberdayaan masyarakat.

Tantangan dalam Implementasi

Meski banyak harapan positif, tantangan dalam implementasi tetap ada. Beberapa di antaranya adalah:

  1. Koordinasi Antara Instansi: Diperlukan kerjasama yang baik antara berbagai instansi pemerintah untuk memastikan bahwa peraturan ini dilaksanakan secara efektif.

  2. Pengawasan yang Ketat: Pengawasan terhadap pelaksanaan IUPK sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan memastikan bahwa masyarakat benar-benar merasakan manfaat dari kegiatan pertambangan.

  3. Pendidikan dan Pelatihan: Organisasi keagamaan perlu mendapatkan pendidikan dan pelatihan terkait pengelolaan usaha pertambangan agar mereka mampu menjalankan usaha dengan baik dan profesional.

  4. Pengelolaan Lingkungan: Diperlukan perhatian yang serius terhadap dampak lingkungan dari kegiatan pertambangan. Organisasi keagamaan perlu mengedepankan prinsip keberlanjutan dalam setiap kegiatan.

Menyongsong Masa Depan

Dengan langkah ini, pemerintah berharap agar sektor pertambangan dapat lebih berkelanjutan dan bersahabat dengan masyarakat. Peraturan ini menjadi contoh bagaimana regulasi dapat digunakan sebagai alat untuk mendorong kesejahteraan masyarakat melalui investasi yang bertanggung jawab.

Tentu saja, implementasi dari peraturan ini memerlukan perhatian dan pengawasan yang ketat. Pemerintah dan masyarakat harus bekerja sama untuk memastikan bahwa setiap langkah yang diambil benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat luas. Transparansi dalam pengelolaan usaha pertambangan juga harus dijaga agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang atau korupsi.

Penutup

Secara keseluruhan, Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2024 adalah langkah positif yang menunjukkan komitmen pemerintah untuk memperbaiki tata kelola investasi dan pengelolaan sumber daya alam di Indonesia. Dengan melibatkan organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam sektor pertambangan, diharapkan kesejahteraan masyarakat dapat meningkat secara signifikan.

Mari kita nantikan implementasi dari peraturan ini dan berharap agar semua pihak dapat bekerja sama demi kebaikan bersama. Keterlibatan aktif masyarakat dan organisasi kemasyarakatan keagamaan akan sangat berpengaruh dalam mewujudkan tujuan-tujuan mulia ini. Dengan begitu, sektor pertambangan bukan hanya menjadi sumber pendapatan negara, tetapi juga menjadi pilar dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat Indonesia.***

SUMBER

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow